Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Bagaimana Cara Mendaftarnya

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kriteria penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP diperuntukkan bagi segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat-syarat umum untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan beserta bantuan uang tunai.

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Cara Mendaftar Akun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk mendapatkan JKP, terlebih dahulu kita harus mendaftar akun di aplikasi SIAPkerja. Berikut syarat dan langkah untuk mendaftarkan diri di SIAPkerja :

  • Pastikan diri merupakan peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  • Buat Akun SIAPkerja melalui tautan https://account.kemnaker.go.id/
  • Setelah berhasil membuat akun lengkapi profil diri
  • Jika sudah terdaftar pada program JKP, pada portal SIAPkerja akan tampil lencana proteksi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cara klaim JKP bulan pertama

  • Akses akun anda melalui https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  • Pastikan anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan
  • Isi formulir klaim manfaat, masukkan rekening yang valid dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Setelah mengajukan klaim, maka pihak JKP akan melakukan verifikasi
  • Penerima manfaat langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi

Cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam

  • Akses akun melalui https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  • Pastikan anda sudah menyelesaikan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan
  • Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP
  • Setelah mengajukan klaim, maka pihak JKP akan melakukan verifikasi

You may also like...