
Sebelum membahasa hukum bagaiaman ketika puasa bermimpi basa, keluar mani, madzi atau wadhi. Kita perlu mengetahui arti dari Mani, Madzi dan Wadhi terlebih dahulu. Berikut terkait penjelasannya:
Mani
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI. Adapun ciri-cirinya yaitu:
- keluar dengan syahwat
- setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)
- warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan
- tebal tidak tipis/fragile
- keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran
- baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering
Madzi
Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya. Madzi hukumnya NAJIS.
Wadhi
Ini juga jarang diketahui oleh orang. Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau. Madzi hukumnya NAJIS.
Hukum Mimpi Basah, keluar Mani, Madzi, atau Wadhi ketika Puasa
Mimpi Basah ketika Puasa
Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.7790]
Keluar Mani ketika puasa
Jika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalka syahwat
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,
“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”
Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.
Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada. [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.10645, syamilah]
Keluar Madzi ketika puasa
Adapun madzi maka tidak membatalkan puasa. Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.” [Al-Mughni 4/363]
Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,
“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.” [Majmu’ Fatawa syaikh bin baz 15/267]
Keluar Wadhi ketika Puasa
Ini juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,
Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada. [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 11535, syamilah]
Artikel ini dikutip dari muslimafiyah.com yang ditulis oleh dr. Raehanul Bahraen dengan judul "Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa"