
Tahun ajaran baru 2025/2026 di lingkungan pendidikan, terutama pendidikan dibawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah nama dan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), walaupun tidak merubah keseluruhan sistem yang telah berlaku.
Ada pun perubahan diatas terkait nama PPDB Zonasi menjadi PPDB Domisili, selain itu nama singkat PPDB menjadi SPMB yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru.
Apa perbedaan PPDB Domisili dengan PPDB Zonasi?
Untuk PPDB Domisili itu seleksi dilakukan berdasarkana jarah tempuh murid dari rumah ke sekolah yang tidak berdasarkan dari dokumen kependudukan kartu keluarga (KK). Sedangkan PPDB Zonasi itu seleksi dilakukan berdasarkan tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen KK.
Adapun ketentuan KK pada PPDB Zonasi akan digunakan untuk mengukur jarak antara sekolah dan rumah:
- Untuk menentukan domisili calon peserta didik, Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling tidak 1 tahun.
- Jika terjadi perubahan data dalam KK yang kurang dari 1 tahun dan tidak mengubah domisili. KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar untuk seleksi jalur zonasi.
- Perubahan dalam KK tidak mempengaruhi domisili. Seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK masih diperbolehkan.
1 thought on “Perubahan PPDB Zonasi Menjadi PPDB Domisili”
Comments are closed.