
Sejalan dengan perubahan nama PPDB Zonasi menjadi PPDB Domisili. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 30 Januari 2025 di Jakarta, resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sebagai Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan alasan dalam penggantian nama ini yaitu sejalan dengan visi dari Kemendikdasmen dalam memberikan layanan Pendidikan terbaik untuk seluruh rakyat.
Baca juga: Perubahan PPDB Zonasi Menjadi PPDB Domisili
Selain itu, alasan lain dalam mengganti nama yaitu ada beberapa kelemahan dalam sistem PPDB yang perlu diperbaiki dan mempertahankan yang sudah baik.
Dalam sistem lama (PPDB), ada dua jalur penerimaan murid baru yaitu olahraga dan seni. Adapun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, terdapat 4 jalur yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.