
Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 Model Kompetensi Guru dengan level kompetensi, deskripsi, indikator perilaku di kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, profesional.
Ada beberapa istilah yang ditulis dalam peraturan Dirjen GTK No. 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru, diantaranya istilah Model.
Itilah Model dalam Model Kompetensi Guru yaitu deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
Tujuan Peraturan Model Kompetensi
Ada pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, yaitu:
- mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar
- pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Perdirjen GTK No. 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Adapun Model Kompetensi Guru yang digunakan sebagai acuan untuk pengembangan yaitu:
- instrumen pemetaan kompetensi Guru;
- instrumen seleksi pengadaan Guru;
- pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
- instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
- materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
- materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
- pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Berdasarkan pasal 2 pada peraturan tersebut maka terkait pengadaan dan pengembangan guru mengacu pada pemenuhan terhadap model kompetensi guru.
Pada pasal 5, model kompetensi guru memuat 5 hal yaitu kompetensi; level kompetensi; deskripsi; dan indikator perilaku.
Sedangkan kompetensi yang perlu dimiliki oleh seorang guru itu ada 4 kompetensi yaitu:
- Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- Kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
- Profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Berikut salinan Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 2626/2025: Unduh/VIew File