
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah menjelaskan terkait kompetensi yang perlu dimiliki oleh Kepala Sekolah. Kompetensi tersebut terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis, serta kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya.
Ada 3 pertimbangan Peraturan ini dikeluarkan, yaitu:
- Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
- Ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Ditjen GTK No. 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ditjen GTK tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah;
Beberapa peraturan yang menjadi acuan atau konsideran dari peraturan ini adalah:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No . 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427)
12 Pasal Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023
Perdirjen GTK ini berisi atas 12 pasal beserta 2 lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal yang ditetapkan dalam peraturan ini sebagai berikut:
Pasal 1 : Pengertian Istilah
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berisikan pengertian istilah yang terkait dengan Model Kompetensi Kepala Sekolah, diantaranya yaitu :
- Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SMPLB atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 2: Fungsi Model Kompetensi Kepala Sekolah
Pasal 2 ini menjelaskan tentang fungsi model Kompetensi Kepala Sekolah. Ada 4 fungsi model Kompetensi tersebut yang digunakan acuan untuk:
- Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
- Pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
- Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
Pasal 3: Komponen Model Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk Pasal 3 ayat 1 ini menjelaskan tentang komponen yang ada di model Kompetensi kepala madrasah dan uraiannya tertulis dalam lampiran.
Adapun bunyi redaksi dari 2 ayat di pasal 3 yaitu:
- Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat:
- kompetensi;
- definisi kompetensi;
- level kompetensi;
- deskripsi level; dan
- indikator kompetensi
- Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4: Tiga Kompetensi Kepala sebagai Kompetensi Teknis
Pasal 4 menjelaskan bahwa model kompetensi kepala sekolah merupakan penjelasan kompetensi teknis sesuai dengan PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional.
Adapun bunyi pasalnya tersebut berisi Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi sosial; dan
- Kompetensi profesional.
Pasal 5: Pengertian dan Indikator 3 Kompetensi Kepala Sekolah
Pasal 5 menjelaskan pengertian dari ketiga kompetensi kepala sekolah. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
- (1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan indikator:
- kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
- pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
- orientasi berpusat pada peserta didik.
- (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjukkan dengan indikator:
- pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
- kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
- keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- (5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- (6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:
- pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
- kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
- pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 6: Level Kompetensi
Pasal 6 menjelaskan maksud level kompetensi di Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023. Adapun bunyi pasal 6 sebagai berikut:
Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
- level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
- level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
- level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
- level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
Pasal 7: Deskripsi Level Kompetensi
Pasal 7 menjelaskan bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.
Pasal 8: Indikator Kompetensi
Pasal 8 menjelaskan bahwa Indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.
Pasal 9: Refleksi Kompetensi
Pasal 9 menjelaskan bahwa Kepala Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10: Panduan Operasional
Pasal 10 menjelaskan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 11: Pencabutan Perdirjen No. 6565 Tahun 2020
Pasal 11 menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12: Pemberlakuan Perdirjen
Pasal 12 menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (11 Desember 2023)
Perdirjen GTK ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Ditjen GTK NUNUK SURYANI dan Sekretaris Direktorat Jenderal Temu Ismail
Berikut salinan Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 7327/2023: Unduh/View File