Berita baik bagi guru non-ASN yang menantikan pencairan insentif! Penyaluran dana untuk tahun 2025 akan dimulai antara Agustus dan September 2025. Selain itu, Anda akan menerima seluruh insentif Anda sekaligus, perubahan yang sangat memudahkan dibanding sistem pembayaran bertahap sebelumnya.
Ingat ya: pastikan Anda sudah mengaktivasi rekening bank yang ditunjuk paling lambat 30 Januari 2026. Ini langkah penting; kegagalan aktivasi sebelum tenggat waktu berarti dana akan dikembalikan ke negara.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Syarat Khusus Guru PAUD Nonformal
Sedangkan untuk guru PAUD nonformal, syarat penerima bantuan insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni:
- Masa kerja minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan.
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
- Data nomor penerima ada di SIM ANTUN dan harus diajukan oleh dinas pendidikan setempat
Perubahan Penting Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
- Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal 17 Tahun
Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun. Hal ini memperluas akses bantuan insentif kepada lebih banyak guru non-ASN di seluruh Indonesia. - Kuota dan Besaran Insentif
Kuota penerima bantuan meningkat hingga 341.248 guru, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya 67.000 penerima. Besaran insentif pun berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Panduan Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri maupun swasta, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan bantuan insentif tahunan. Namun, agar insentif ini benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak, ada langkah-langkah penting yang harus dilalui dengan cermat.
Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:
- Buka laman INFO GTK – Kunjungi portal resmi (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.
- Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) – Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.
- Cetak dan Isi SPTJM – Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.
- Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK – SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.
- Aktivasi Rekening di Bank – Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank: – KTP – NPWP (jika ada) – Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Catatan Penting: Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan. Selalu Pantau INFO GTK secara berkala!