Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai kentuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah. Penetapan KKM pada satuan pendidikan ada dua model yaitu:
- Lebih dari Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Disamping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya. - Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran.
Berdasar model KKM yang ada, satuan pendidikan dibolehkan memilih salah satu model sesuai ketetapan yang ada pada Panduan Penilaian Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
- sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
- sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran;
- dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah;
- merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat;
- merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Selengkapnya (file)