Apa itu PPPK dan Syarat mengikuti seleksinya ?

Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. PPPK ini diperuntukkan bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan[1].

Syarat mengikuti seleksi PPPK
Seperti yang tertuang pada PP No. 49 Tahun 2018, untuk mengikuti seleksi PPPK yaitu :

  • Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya;
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik);
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Mendikbud juga menyampaikan perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya. Berikut adalah kebijakan seleksi untuk tahun 2021 [2]:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Sumber :
[1]. PP Nomor 49 Tahun 2018
[2]. “Mendikbud Mengumumkan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021” (kemdikbud.go.id)

You may also like...