
Selasa, 04 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025.
Program KIP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yaitu Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) pendidikan tinggi, sains, dan teknologi berdaya saing global merupakan prioritas pemerintah ke depan dalam visi Asta Cita Presiden-Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang inovatif, adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman,” ungkap Menteri Satryo.
Saat ini, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih berada di angka 32%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak generasi muda Indonesia yang belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagian karena kendala biaya. Pemerintah berdedikasi untuk meningkatkan APK dengan tetap mempertahankan kualitas yang tinggi melalui KIP Kuliah.
“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk mendukung anak-anak Indonesia yang punya potensi pintar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Dengan adanya KIP Kuliah, Kemdiktisaintek berupaya meningkatkan akses ke perguruan tinggi untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Menteri Satryo.
Persyaratan dan Cara Pendaftaran
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2025, 2024, atau 2023 dapat mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun 2025.
Lulusan SMA/SMK sederajat harus telah berhasil menyelesaikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, termasuk Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan terdokumentasi dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), untuk dapat mengikuti Kuliah KIP.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah di tahun 2025 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi sebagai berikut:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
- Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
- Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.
Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat ekonomi di atas dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan dengan menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 serta bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang valid dan resmi.
Semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah. Calon penerima yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan mencermati persyaratan, jadwal dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan. Untuk pendaftaran akun di laman resmi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Link Pendaftaran Akun Baru Peserta KIP dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/pendaftaran/baru dan panduan untuk pendaftaran secara lengkap dapat di unduh pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan.
Dibukanya pendaftaran KIP Kuliah 2025, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat menempuh pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.