Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi merujuk Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Pada 29 Agustus 2023 di Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang betajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Pada episode ke-26 ini memfokuskan bahasan pada transformasi pendidikan tinggi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam paparannya Mendikbudristek, menjelaskan bahwa, Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi.
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” jelas Mendikbudristek.
Dalam paparan pada Penyederhanaan standar kompetensi lulusan, sebelum diterapkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 untuk Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi dan Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakrteditasi, sedangkan mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Setelah diterapkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, untuk mahasiswa sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Sedangkan untuk mahasiswa magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Rujukan Penyederhanaan standar kompetensi lulusan ini dapat dilihat dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 pada Bab II Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 18 sampai 20.
Dampak positif yang diharapkan dalam Penyederhanaan standar kompetensi lulusan ini yaitu Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, dan juga mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagi inovasi pelaksanaan Tridharma.
________
Unduhan :